Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara
Senin, 24 September 2018 - 17:02:00 WIB
Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta lebih. "Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda saat persidangan berlangsung.
Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Imas yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah usia lanjut serta sering sakit.
Editor: Kastolani Marzuki