Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 24 September 2018 - 17:02:00 WIB
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih saat ditangkap KPK Februari 2018 lalu. Imas kini divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta lebih. "Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda saat persidangan berlangsung.


Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Imas yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah usia lanjut serta sering sakit.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut