Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 24 September 2018 - 17:02:00 WIB
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih saat ditangkap KPK Februari 2018 lalu. Imas kini divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idMantan Bupati SubangImas Aryumningsih divonis enam tahun enam bulan, subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imas dengan hukuman delapan tahun penjara.

Imas sebelumnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan suap perizinan lokasi. Imas ditangkap pada Selasa malam, 13 Februari 2018, bersama tujuh orang lainnya.

Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda menatakan, terdakwa Imas Aryumningsih secara sah bersalah menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Pasal tersebut mengenai korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Selama persidangan berlangsung, Imas Aryumningsih menerima semua keputusan Majelis Hakim dengan lancar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut