Malu Terima Gratifikasi, Penghulu di Cimahi Ini Diapresiasi KPK
Hal itu tanpa sepengetahuan keluarga ataupun pimpinan di tempatnya bekerja. Di kantor pun amplop pemberian yang dilaporkan selalu dipisahkan tempatnya agar benar-benar aman tidak ada yang ambil. Sebab tanpa diberipun oleh tuan rumah, tugasnya sebagai penghulu sudah dibayar oleh negara.
"Saya selalu sampaikan, bahwa tugas penghulu ini sudah dibayar oleh negara jadi tidak perlu dikasih lagi. Gaji saja sudah cukup karena kalau menikmati gratifikasi rasanya malu dan tidak tenang hidup ini," tutur Budi.
Keteguhan sikap dan integritas itulah yang akhirnya membuat ayah empat orang anak ini mendapatkan penghargaan dari KPK. Budi menjadi satu dari tiga orang di Indonesia yang mendapatkan apresiasi atas pelaporan gratifikasi 2020 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (8/12/2020).
Berdasarkan catatan pihak KPK, total laporan Budi adalah sebanyak 88 laporan. Terdiri dari 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan dengan total nilai gratifikasi sebesar Rp16.190.000.
Sementara yang ditetapkan menjadi milik negara sebesar Rp13.540.000. Sehingga dia menjadi pelapor dengan frekuensi melaporkan gratifikasi terbanyak sepanjang 2019-2020.