Malu Terima Gratifikasi, Penghulu di Cimahi Ini Diapresiasi KPK
Pernah suatu ketika dia menolak pemberian dari yang punya hajat, akan tetapi yang bersangkutan justru marah karena dianggap tidak menghargai. Ada juga mereka yang sampai menyusul ke rumah dan memberikan titipan amplop kepada anaknya. Biasanya uang titipan amplop itu besarnya bervariasi, ada yang Rp40.000 tapi ada juga yang Rp1 juta lebih.
"Godaan" itu, ujar Budi, memang sangat kuat. Apalagi dalam satu minggu, sebagai penghulu terkadang dirinya bisa menikahkan lebih dari 10 pasangan. Bahkan khusus di bulan tertentu yang ramai pasangan melakukan pernikahan, jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
Berangkat dari kerisauan itu, Budi lalu mencoba membuka aplikasi di Google dan mencari tahu kriteria gratifikasi serta cara pelaporannya. Dia menemukan aplikasi GOL untuk melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah melalui asistensi dari pihak KPK akhirnya dirinya intens melapor ketika mendapat 'titipan' sejak tahun 2019. Sejak saat itulah, setiap usai bertugas menjadi penghulu dan mendapatkan 'titipan', dia selalu foto dan laporkan ke KPK.
Bukan hanya materi tapi juga bingkisan makanan, masuk kriteria gratifikasi. Kalau untuk makanan yang cepat basi, biasanya seusai dilaporkan, Budi memberikannya ke pesantren.