Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Makam Korban Penganiayaan di Jatihandap Bandung Dibongkar, Cari Tahu Penyebab Kematian

Jumat, 06 September 2024 - 15:56:00 WIB
Makam Korban Penganiayaan di Jatihandap Bandung Dibongkar, Cari Tahu Penyebab Kematian
Polisi saat membongkar makam Robiansyah (32) korban dugaan penganiayaan di Jalan Abdul Hamid, Jatihandap, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Atas dasar laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Antapani menangkap pelaku di Lembang, KBB pada Senin (2/9/2024) dini hari," kata Kapolsek Antapani, Rabu (4/9/2024).

Kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban menggelar pesta miras di Vila Alamanda, Jatihandap. Setelah mabuk, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Penyebabnya, korban tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk pergi dari Vila Alamanda. 

"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dengan kepala membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi menggunakan motor dari vila tersebut," katanya.

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku sempat menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan napas terakhir. 

Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut