Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap di Malang dan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja di Cimahi, Mengaku buat Biaya Skripsi dan Transport

Senin, 23 Juni 2025 - 13:23:00 WIB
Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja di Cimahi, Mengaku buat Biaya Skripsi dan Transport
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra meminta keterangan tersangka MRP, mahasiswa yang nyambi jual ganja saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025). (Foto: MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Hillal Adi Imawan menyebutkan, tersangka kerap melakukan penjualan di sekitar lingkungan kampus. Modus transaksi dilakukan melalui sistem online dan tempel.

“Penjualannya sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online dan sistem tempel,” kata Hillal.

Kini, masa depan akademik MRP terancam. Dia dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Dalam keterangannya, tersangka MRP mengaku menjual ganja untuk membiayai kebutuhan kuliah seperti ongkos, print skripsi, serta kebutuhan pribadi. Hasil dari penjualan terakhir disebut mencapai Rp700.000.

“Uangnya saya pakai buat beresin skripsi dan juga transport pulang-pergi ke kampus,” kata MRP yang merupakan mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi di salah satu perguruan tinggi Kota Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut