Mahasiswa Ditangkap Jual Ganja di Cimahi, Mengaku buat Biaya Skripsi dan Transport
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Hillal Adi Imawan menyebutkan, tersangka kerap melakukan penjualan di sekitar lingkungan kampus. Modus transaksi dilakukan melalui sistem online dan tempel.
“Penjualannya sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan melalui online dan sistem tempel,” kata Hillal.
Kini, masa depan akademik MRP terancam. Dia dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Dalam keterangannya, tersangka MRP mengaku menjual ganja untuk membiayai kebutuhan kuliah seperti ongkos, print skripsi, serta kebutuhan pribadi. Hasil dari penjualan terakhir disebut mencapai Rp700.000.
“Uangnya saya pakai buat beresin skripsi dan juga transport pulang-pergi ke kampus,” kata MRP yang merupakan mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi di salah satu perguruan tinggi Kota Bandung.