MA Batalkan Hukuman Mati 13 Terdakwa Kasus Sabu 402 Kg di Sukabumi
"Alhamdulillah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), informasi dari media, klien kami bebas dari hukuman mati," kata Setiadi Dedi saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Dedi Setiadi menyatakan, kuasa hukum belum mendapatkan salinan hasil putusan kasasi dari MA terkait enam klien yang bebas dari hukuman mati. "Sejauh ini kami belum mendapatkan salinannya. Kami masih menunggu dan menanyakan," ujarnya.
Vonis atas kasus itu, tutur Dedi, sempat diajukan bandingkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, tapi tidak akan membuahkan hasil. Namun sesuai yang tertera di SIPP PN, bahwa banding diterima oleh majelis hakim PT Jabar.
“Hasil banding yang kami lakukan, dilihat dari SIPP PN, putusan terdakwa enam orang yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” tutur Dedi.
Hukuman terhadap enam terdakwa yang didampingi kantor Hukum Bahari, yakni, Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, berubah menjadi penjara. Paling tinggi dihukum 18 tahun dan paling rendah 15 tahun penjara.
“Dalam banding kami sampaikan sesuai fakta-fakta sebenarnya, karena para terdakwa memiliki peran beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan, hukuman pun harus beda juga,” ucap Dedi.
Editor: Agus Warsudi