Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituduh Curi Motor, Warga Surade Sukabumi Dirawat di RS akibat Dikeroyok 2 Orang
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Hukuman Mati 13 Terdakwa Kasus Sabu 402 Kg di Sukabumi

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:37:00 WIB
MA Batalkan Hukuman Mati 13 Terdakwa Kasus Sabu 402 Kg di Sukabumi
Vonis mati terhadap 13 terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 402 kg di Sukabumi dibatalkan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id -Vonis hukuman mati terhadap 13 dari 14 terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram (kg) yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA hanya menetapkan satu terdakwa divonis hukuman mati.

Sebelumnya, sebanyak 14 pelaku ditangkap Satgas Merah Putih Bareskrim Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Blok D7 No 12, RT 01/25, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada 4 Juni 2020 lalu. Sembilan dari 14 pelaku merupakan bandar narkoba jaringan internasional.

Di rumah ini, petugas mendapati bola sabu seberat 402 kg. Barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri. Para tersangka pun diproses hukum hingga majelis hakim PN Cibadak Sukabumi menjatuhkan vonis mati terhadap 14 terdakwa.

Dari total 14 terdakwa kasus sabu 402 kg tersebut, enam di antaranya merupakan warga Kabupaten Sukabumi. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Bahari yang diketuai oleh Dedi Setiadi. Pembatalan hukuman mati itu disambut gembira kuasa hukum. 

Managing Patner Kantor Hukum Bahari Dedi Setiadi mengatakan, terdapat enam klien Kantor Hukum Bahari yang selamat dari hukuman mati, yakni, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto, dan Yunan Febdiantono.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut