LPSK Putuskan Lindungi Nurhayati Whistleblower Dugaan Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Terlindung Nurhayati kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). “Sekali lagi, mengingat peran terlindung (Nurhayati) melaporkan tindak pidana korupsi itu, kami mohon Jaksa Agung mempertimbangkan penghentian penuntutan terhadap N,” tutur Ketua LPSK.
LPSK, kata Hasto, juga mengapresiasi inisiatif Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam mencari solusi yuridis atas penetapan N sebagai tersangka.
Hal itu tidak lepas dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menyebutkan dengan jelas bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Diketahui, Kejari Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Kejari Cirebon menerbitkan SKP2.
Setelah SKP2 terbit, ujar Asep N Mulyana, JPU Kejari Kabupaten Cirebon akan menyerahkan surat itu kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana, Rabu (2/3/2022) malam.
"Pemberian SKP2 untuk tersangka N dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon merupakan pesan kuat bagi masyarakat untuk tidak takut melaporkan dan membongkar tidak pidana korupsi yang diketahui," ujar Asep N Mulyana.
Editor: Agus Warsudi