Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Sakit, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan ke Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:10:00 WIB
Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara
Selebragm Lisa Mariana jadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: iNews.id/Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Erdi menegaskan, Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.

“Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Proses ini akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti digital, dan hasil analisis forensik siber, penyidik menyimpulkan terdapat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status Lisa menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan minggu lalu setelah penyidik menemukan bukti awal yang kuat,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana bisa dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara karena melakukan perbuatan fitnah yang menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak lain.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut