LBM PWNU Jabar Nyatakan Ponpes Al Zaytun Terindikasi Menyimpang dari Ajaran Islam
"Diputuskan bahwasannya hal itu tidak sesuai dengan tuntunan ahlusunnah waljamaah dan statemen tersebut di atas hukum yang haram," ujar KH Zaenal Mufid.
Menurut dia, hal tersebut dinyatakan haram karena telah menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli kredibel sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan santri dan masyarakat umum bahwa formasi barisan salat seperti yang dilakukan Al Zaytun tersebut disyariatkan.
KH Zaenal Mufid menuturkan, soal menyanyikan lagu Havenu Shalom Aleichem yang dilakukan Ponpes Al Zaytun juga hukumnya haram. Mengingat, secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan maupun penggunaannya.
"Kenapa haram, karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain serta mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi menghilangkan konstitusi syariat perihal fikih, yakni mengucapkan salam kepada non-muslim," tutur KH Zaenal Mufid.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menunggu rekomendasi dari Kemenag dan MUI untuk menindak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Namun sebelum menentukan langkah dan tindakan, Gubernur Jabar akan menggelar rapat dengan pemangku kepentingan.