Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bogor Cikarang dengan Pemandangan Alam yang Bikin Betah di Jalan!
Advertisement . Scroll to see content

Lapas Cikarang Bebaskan 133 Napi Gegara Wabah Corona

Senin, 06 April 2020 - 22:15:00 WIB
Lapas Cikarang Bebaskan 133 Napi Gegara Wabah Corona
Lapas Cikarang bebaskan narapidana, Senin (6/4/2020) (Foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

CIKARANG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, membebaskan 133 warga binaannya melalui program asimilasi dan integrasi. Tujuannya sebagai upaya pencegahan penyebaran corona.

"Serta surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulan Penyebaran Covid-19 dengan melakukan pendataan narapidana yang memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Senin (6/4/2020).

Kebijakan itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dari 113 orang, 31 narapidana kasus narkotika dan 102 narpidana perkara pidana umum. "Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut 3 di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang," kata dia.

Nur Bambang menjelaskan proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap terhitung mulai Rabu (1/4/2020). Mereka saat ini menjalani isolasi diri di rumah masing-masing.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut