Lapas Cikarang Bebaskan 133 Napi Gegara Wabah Corona
CIKARANG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, membebaskan 133 warga binaannya melalui program asimilasi dan integrasi. Tujuannya sebagai upaya pencegahan penyebaran corona.
"Serta surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulan Penyebaran Covid-19 dengan melakukan pendataan narapidana yang memenuhi syarat," kata Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono, Senin (6/4/2020).
Kebijakan itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dari 113 orang, 31 narapidana kasus narkotika dan 102 narpidana perkara pidana umum. "Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut 3 di antaranya anak-anak, sisanya dewasa. Terhitung hari ini warga kami berjumlah 1.536 dari sebelumnya 1.669 orang," kata dia.
Nur Bambang menjelaskan proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap terhitung mulai Rabu (1/4/2020). Mereka saat ini menjalani isolasi diri di rumah masing-masing.