Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Muhammad Faizal Irfansyah Terpilih Ketua Askonas Bantul
Advertisement . Scroll to see content

Langkah Penting Memilih Lembaga Diklat Sertifikasi 

Kamis, 04 Maret 2021 - 23:22:00 WIB
Langkah Penting Memilih Lembaga Diklat Sertifikasi 
Industri pertambangan, salah satu sektor yang sangat membutuhkan tenaga-tenaga terampil dan tersertifikasi di bidang teknik pertambangan dan geologi.
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews, id- Pendidikan tidak hanya di lembaga formal seperti sekolah. Pengetahuan, keterampilan atau keahlian juga bisa diperoleh melalui lembaga pendidikan non formal seperti lembaga pendidikan dan pelatihan. Semua itu bisa digunakan untuk pengembangan profesi, peningkatan karir, maupun pengembangan usaha mandiri. 

Industri pertambangan, salah satu sektor yang sangat membutuhkan tenaga-tenaga terampil dan tersertifikasi di bidang teknik pertambangan dan geologi. Lantaran itu, peran lembaga diklat sangat penting untuk melahirkan para tenaga terampil dan tersertifikasi. 

Ada banyak lembaga pelatihan bagi pengawas operasional di industri pertambangan yang menjanjikan sertifikasi. Lantas muncul pertanyaan, memangnya wajib ya pengawas operasional memiliki sertifikasi terkait jabatannya itu? Menindaklanjuti adanya laporan terkait kegiatan pembekalan Pengawas Operasional (PO) yang pelaksanaannya digabungkan antar tingkatan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) PO. Belum lagi penggunaan asesor kompetensi yang tidak memiliki kualifikasi memadai. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Dirtekling Minerba) juga menerbitkan surat edaran nomor T 210/MB.07/DBT.SU/2021. Surat ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembekalan dan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menekankan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti, Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2016, mengenai penetapan dan pemberlakuan SKKK PO di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terdiri atas 3 tingkatan, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU) yang mana untuk tiap tingkatan memiliki unit kompetensi yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.

Sesuai dengan Permen ESDM No. 21 Tahun 2019 tentang Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor ESDM, pasal 3 bahwa Lembaga Diklat sektor ESDM dapat menyelenggarakan diklat sektor ESDM setelah mendapat Akreditasi dari Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor ESDM (KA-LDP ESDM). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut