Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muhammadiyah Usul Pemerintah Terapkan PSBB Ketat, Minimal 3 Pekan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PSBB di Bogor, Pengendara Motor dan Sopir Truk Dihukum Push Up

Kamis, 16 April 2020 - 13:13:00 WIB
Langgar PSBB di Bogor, Pengendara Motor dan Sopir Truk Dihukum Push Up
Sopir truk dihukum push up langgar aturan PSBB di Bogor, Kamis (16/4/2020) (Foto iNews.id: Wildan)
Advertisement . Scroll to see content

Ary mengimbau warga Kabupaten Bogor tetap berada di rumah selama pandemi Corona. Selain itu, jika keluar rumah dalam keadaan mendesak wajib memakai masker.

"Kalau keluar rumah pakai masker patuhi peraturan di Jalan Raya pakai masker dan sarung tangan," kata dia.

Dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB, pengendara motor dan mobil pribadi wajib menggunakan masker dan sarung tangan. Pengendara motor dan mobil tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut