Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Deportasi 4 WNA Nigeria
Selasa, 15 Januari 2019 - 01:18:00 WIB
"Karena keempat warga Nigeria itu izin tinggalnya telah habis atau overstay, maka dikenakan sanksi deportasi. Sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Keempat WNA asal Nigeria yang dideportasi itu berinisial Kel, Sam, Dar dan Chi. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75.
"Mereka sudah dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airline," tuturnya.
Editor: Donald Karouw