Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Deportasi 4 WNA Nigeria

Selasa, 15 Januari 2019 - 01:18:00 WIB
Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Deportasi 4 WNA Nigeria
Petugas mengawasi WNA asal Nigeria yang melanggar izin tinggal saat mengemas barang bawaaannya di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena keempat warga Nigeria itu izin tinggalnya telah habis atau overstay, maka dikenakan sanksi deportasi. Sementara yang lainnya masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Keempat WNA asal Nigeria yang dideportasi itu berinisial Kel, Sam, Dar dan Chi. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75.

"Mereka sudah dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airline," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut