Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 WNA asal Amerika Dideportasi usai Langgar Izin Tinggal, sempat Sembunyi di Hotel Lombok
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Deportasi 4 WNA Nigeria

Selasa, 15 Januari 2019 - 01:18:00 WIB
Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Bandung Deportasi 4 WNA Nigeria
Petugas mengawasi WNA asal Nigeria yang melanggar izin tinggal saat mengemas barang bawaaannya di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mendeportasi 4 dari 15 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang ditangkap karena terbukti menyalahgunakan visa atau izin tinggal. Tindakan deportasi berawal dari penangkapan 15 WNA asal Nigeria saat razia pada Rabu (26/12/2018) di dua tempat berbeda.

"Dua kami amankan di Apartemen Buah Batu Park dan yang lainnya ditangkap di Apartemen Newton Bandung," ujar Kepala Seksi Inteldakim Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Yosa Anggara, Senin (14/1/2019).

Saat penangkapan, petugas Imigrasi Bandung dibantu anggota TNI dan Polri. Para WNA tersebut tak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.

"Berdasarkan aturan undang-undang keimigrasian, ketika tidak bisa menunjukkan paspor maka petugas bisa membawanya ke ruang tahanan detensi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung," ujarnya.

Menurut Yosa, saat dilakukan pemeriksaan izin tinggal, seluruh WNA asal Nigeria tersebut telah habis. Bahkan empat di antaranya telah habis lebih dari 60 hari dari batas waktu yang diberikan pihak Imigrasi Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut