Lahan Garapan Diklaim Milik Perusahan, Penggarap di Punclut KBB Resah
Di sisi lain, ada keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat bahwa tanah itu dalam penguasaan negara. Oleh karenanya klaim dari salah satu pengembang bahwa tanah tersebut milik mereka tidak benar, karena tanpa dapat membuktikan kepemilikan tanahnya.
"Ini kan jadi simpang siur. Makanya kami berharap negara hadir menjelaskan hal ini, jangan ada mafia tanah yang bermain dan bisa menyulut konflik horizontal," katanya.
Kuasa Hukum Paguyuban Padumukan Punclut, Yudi Kurnia menilai, surat peralihan garapan dari masyarakat ke perusahaan adalah keliru. Seharusnya cukup sampai pelepasan garapan saja tidak sampai dibuatkan surat peralihan yang seakan menjadi milik perusahaan. Tanah tersebut dari dulu dipakai masyarakat dan sudah menjadi hunian tetap dengan terbitnya KTP yang beralamat di lokasi tersebut.
"Makanya apabila BPN maupun pemerintah daerah memberikan hak milik ke perusahaan, kami akan tempuh jalur hukum. Sebab itu pasti ada paraktik mafia tanah dengan cara memanipulasi data objektif di lapangan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi