Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Lahan di Deliserdang, Kelompok Tani dan Pemilik Lahan Bentrok
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Garapan Diklaim Milik Perusahan, Penggarap di Punclut KBB Resah

Senin, 07 Juni 2021 - 16:16:00 WIB
Lahan Garapan Diklaim Milik Perusahan, Penggarap di Punclut KBB Resah
Salah satu aksi dari organisasi pecinta lingkungan untuk menyelamatkan Kawasan Bandung Utara dari alih fungsi lahan yang semakin marak. (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, ada keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi  Jawa Barat bahwa tanah itu dalam penguasaan negara. Oleh karenanya klaim dari salah satu pengembang bahwa tanah tersebut milik mereka tidak benar, karena tanpa dapat membuktikan kepemilikan tanahnya. 

"Ini kan jadi simpang siur. Makanya kami berharap negara hadir menjelaskan hal ini, jangan ada mafia tanah yang bermain dan bisa menyulut konflik horizontal," katanya. 

Kuasa Hukum Paguyuban Padumukan Punclut, Yudi Kurnia menilai, surat peralihan garapan dari masyarakat ke perusahaan adalah keliru. Seharusnya cukup sampai pelepasan garapan saja tidak sampai dibuatkan surat peralihan yang seakan menjadi milik perusahaan. Tanah tersebut dari dulu dipakai masyarakat dan sudah menjadi hunian tetap dengan terbitnya KTP yang beralamat di lokasi tersebut.

"Makanya apabila BPN maupun pemerintah daerah memberikan hak milik ke perusahaan, kami akan tempuh jalur hukum. Sebab itu pasti ada paraktik mafia tanah dengan cara memanipulasi data objektif di lapangan," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut