Lahan Garapan Diklaim Milik Perusahan, Penggarap di Punclut KBB Resah
BANDUNG BARAT, iNews.id - Warga Punclut, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang tergabung dengan Paguyuban Padumukan Punclut menduga ada praktik mafia tanah di wilayah mereka. Dugaan praktik itu diduga terjadi pada tanah yang dikuasai negara atau tanah negara.
Penasehat Paguyuban Padumukan Punclut, Dedi Herliadi menyebutkan, dugaan praktik mafia tanah di Kawasan Bandung Utara (KBU) itu dilakukan pada tanah tanah negara yang tengah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Seperti yang berada di Kampung Sukasari RT 07 dan RW 12 Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang KBB, yang merupakan tanah eks erpacht verponding 12 yang telah menjadi tanah dalam penguasaan negara.
"Diduga ada praktik mafia tanah di wilayah Punclut di mana ada sebidang tanah bekas eks verponding 12, yang sejak tahun 1980 sudah kembali dalam penguasaan negara," ucapnya, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, tanah tersebut sudah di manfaatkan oleh masyarakat sejak berpuluh-puluh tahun lamanya karena terlantar. Namun ada salah satu pengembang yakni perusahaan tertentu yang mengklaim tanah tersebut milik mereka, karena telah mendapatkan surat pelepasan hak garap dari warga.