Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Renta Dipapah Jalani Sidang di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:00:00 WIB
Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal
Kabar tentang meninggalnya Masitoh, pengacara yang mendampingi anak penggugat ayah kandung Koswara (frame kiri). RE Koswara (kemeja putih), ayah yang digugat anaknya Rp3 miliar (frame kanan). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

"Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Surat itu ditandatangani oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu (surat tidak mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anak) karena bapak saya sangat kecewa," tuturnya.

Sementara itu, Komar Sarbini, kuasa hukum Deden, yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

"(Perbuatan melawan hukum) yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.

Nana Ruhaiana dan Agung Munandar, dua kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah,  berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus pengadilan. "Ini masalah keluarga. Kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," kata Nana dan Agung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut