Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Renta Dipapah Jalani Sidang di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal

Selasa, 19 Januari 2021 - 16:00:00 WIB
Kuasa Hukum Anak Gugat Ayah Renta di Bandung Meninggal
Kabar tentang meninggalnya Masitoh, pengacara yang mendampingi anak penggugat ayah kandung Koswara (frame kiri). RE Koswara (kemeja putih), ayah yang digugat anaknya Rp3 miliar (frame kanan). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Musa Darwin mengemukakan, sebelum meninggal, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden. Jadi, Masitoh bukan penggugat. "Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orang tua, adik, dan kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak," ujarnya Musa Darwin Pane.

Almarhumah Masitoh adalah adik dari Deden yang menggugat Koswara, Imas Solihah, dan Hamidah. Mereka, Deden, Imas, Masitoh, dan Hamidah, merupakan saudara kandung, anak RE Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Sementara itu, sidang perkara perdata itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021). 

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir. "Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," kata Hamidah di PN Bandung.

Gugatan Deden terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakan gugatan mereka ke almarhumah Masitoh. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut