Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jawa Barat Beberkan Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20:00 WIB
Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari hantaman benda tumpul, benda tajam, hingga disundut rokok.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut