Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung
Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20:00 WIB
Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari hantaman benda tumpul, benda tajam, hingga disundut rokok.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.
Editor: Kastolani Marzuki