Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jawa Barat Beberkan Kronologi Lengkap Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20:00 WIB
Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polda Jawa Barat mengungkap ihwal terbongkarnya kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi keji tersangka mulai terungkap saat korban dilarikan ke rumah sakit karena terluka parah.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, tersangka Taufik sempat meminta bantuan penjaga kos untuk mengantar korban ke RSUD Ujung Berung. Namun, pihak rumah sakit meminta korban dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar karena kondisinya dinilai serius.

"Tersangka minta kepada seseorang penjaga kos untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujung Berung, namun di RSUD itu ditolak, dimohon untuk dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar karena kondisinya parah," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Setelah itu, Taufik membawa YTR ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Dari rekaman CCTV rumah sakit, Taufik terlihat tiba pada Rabu (10/6/2026) dini hari dengan menggunakan mobil putih dan didampingi seorang saksi yang merupakan penjaga rumah.

"Terlihat dari CCTV, bahwa pelaku dengan menggunakan mobil putih dini hari mengantarkan korban ditemani satu saksi dari penjaga rumah," ucap Rudi.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung menjalani pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun saat proses pemeriksaan berlangsung, Taufik justru meninggalkan lokasi. "Terlihat di tayangan CCTV, tersangka meninggalkan korban dan pergi keluar," tutur Rudi.

Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, pihak RSHS kemudian menghubungi Direktorat PPA Polda Jawa Barat. Dari laporan tersebut, penyidik mulai menelusuri kasus yang akhirnya mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban.

"Jadi terima kasih Hasan Sadikin menghubungi UPTD Direktorat PPA Polda Jabar. Akhirnya kita datang ke rumah sakit Hasan Sadikin, inilah awalnya terungkapnya peristiwa yang memilukan, proses selanjutnya pembuatan laporan polisi," kata dia.

Rudi menjelaskan, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban telah berlangsung sejak 2024, saat keduanya mulai menjalin hubungan. Perbuatan tersebut diduga terjadi di empat lokasi berbeda yang menjadi tempat tinggal keduanya hingga 2026.

Korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari hantaman benda tumpul, benda tajam, hingga disundut rokok.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut