Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Polrestabes Bandung Sita 20 Kg Sabu di Jambi dan Tangkap 2 Kurir Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pengungkapan Kasus 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta

Senin, 27 Juni 2022 - 14:06:00 WIB
Kronologi Pengungkapan Kasus 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah bersama anggota menunjukkan barang bukti 20 kg sabu yang berhasil diamankan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, tersangka EG berada di dalam lambaga pemasyarakatan (lapas). Sedangkan penyandang dana atau pembeli 20 sabu atau bandar narkoba adalah YY. YY buron atau DPO.

Akibat perbuatannya, tersangka EI dan JS dipersangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.

"Pengungkapan kasus ini terbesar sepanjang Polrestabes Bandung berdiri," tutur AKBP Ricky Hendarsyah.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut