Kronologi Pengungkapan Kasus 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta
Pasa Selasa 21 Juni 2022, kata AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El kembali ke Bandung. "Petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung lantas menangkap EI di tempat kos Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB," ucap AKBP Ricky Hendarsyah.
Selanjutnya, pad 23 Juni 2022, atas perintah Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, tim Satres Narkoba Polrestabes Bandung dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah menuju Jambi untuk menangkap tersangka JS dan menemukan barang bukti 20 kg sabu.
Pada 24 Juni 2022, tim Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tersangka JS dan menemukan barang bukti sabu tersebut sebanyak 20 bungkus dengan berat plastik 20 kg yang disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah tersangka JS.
"Kemudian pada 25 Juni 2022, tersangka JS dan 20 sabu dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Bandung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El adalah kurir dari dari EG. Sedangkan JS adalah teman tersangka EI.