Kronologi Pembunuhan Lansia di Cihampelas KBB, Pelaku Awalnya Tergiur Barang Korban
"Pelaku berusaha untuk mengambil uang, tapi saat itu korban terbangun sehingga pelaku melakukan tindakan kekerasan berupa cekikan atau pitingan kepada korban hingga korban lemas," kata Luthfi.
Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka malah mengambil tali yang ada di sekitar rumah yang digunakan untuk mengikat kedua tangan korban, namun saat itu keadaan korban sudah tidak bernafas yang membuat tersangka kaget.
"Lalu jenazahnya ditarik ke dalam kamar dan tali ikatan pada tangan korban dipotong, kemudian jenazahnya ditinggalkan," kata dia.
Setelah itu, pelaku mengambil uang, ponsel, dan sepeda motor milik korban hingga akhirnya pelaku melarikan diri ke Sukabumi dan berpindah-pindah tempat, namun pelaku berhasil ditangkap di wilayah Batujajar, KBB.
Tersangka melakukan aksi kejahatannya untuk membayar utang Rp3 juta di tempatnya bekerja di sebuah konveksi yang harus segera dia lunasi.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 junto 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Luthfi.
Editor: Asep Supiandi