Kronologi dan Penyebab Waria di Soreang Bandung Tewas seusai Suntik Payudara
Tersangka T, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyuntikan kolagen tanpa izin korban. Selang empat hari seusai disuntik, korban mulai mengalami panas di bagian dada dan demam tinggi. Korban kemudian memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi. Korban akhirnya meninggal. "Niat korban memiliki payudara. Tersangka T (56) ini menyuntikkan kolagen tanpa izin korban," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku T mengaku membuka praktik salon sejak 2001 lalu. Sekitar 4 pasien, didominasi waria datang ke klinik T untuk disuntik kolagen. Untuk tiap penyuntikan, pelaku mematok tarif Rp2 juta untuk sekali suntik.
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara. Mereka datang ke klinik dan tersangka T menyuntikan kolagen. Sedangkan korban yang meninggal itu di sekitar Juni 2023. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari keluarga korban," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka T mengaku mendapatkan kolagen, barang farmasi tersebut secara online. Saat ini, polisi sedang memburu penjual barang farmasi tersebut.
Pelaku kini berstatus sebagai DPO. "Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," ujar Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 197 UU Kesehatan kemudian Pasal 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor: Agus Warsudi