Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Kasus Rentenir Bongkar Rumah Warga di Garut, Poin 5 Bikin Ngelus Dada
Advertisement . Scroll to see content

Kriminolog Unisba Sebut Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum

Senin, 19 September 2022 - 05:20:00 WIB
Kriminolog Unisba Sebut Jual Beli Rumah Warga Garut dengan Rentenir Cacat Hukum
Lokasi tanah bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut, dipasangi garis polisi. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, proses jual beli yang dilakukan Entoh dengan rentenir itu tidak diakui di mata hukum. "Kalau begitu (sepihak) sama saja dengan menjual tanah orang, cacat hukum," katanya. 

Dia pun sependapat dengan aparat kepolisian yang menerapkan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan terhadap rentenir. Sebab, rentenir itu telah membongkar rumah karena merasa telah membeli, akibat utang pokok dan bunga membengkak dari Undang yang belum dibayarkan. 

"Itu masuk Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ujar Prof Nandang Sambas.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut