KPU Sahkan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pemenang Pilgub Jabar
Yayat menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jabar terlihat jika raihan suara terbanyak antara pasangan calon urut 1 dan 2 memiliki selisih sekitar 4,1 persen. Sementara, berdasarkan Undang-Undang, pasangan calon hisa melakukan gugatan ke MK jika terjadi selisih suara sebesar 0,5 persen.
"Jadi, sebenarnya jika menurut UU tidak ada lagi celah untuk menggugat ke MK. Paslon bisa menggugat itu kalau selisihnya 0,5 persen. Jadi saya kira tidak bisa melakukan gugatan ke MK. Meskipun mereka mendaftarkan ke MK, tapi kemungkinan besar 99 persen akan ditolak," ujar Yayat.
Namun, Yayat tetap akan menunggu selama tiga hari sesuai tahapan yang berlaku. Setelah itu, KPU akan mengumumkan pemenang Pilgub Jabar 2018-2023 di situs KPU Jabar atau mengumumkan di media massa.
Editor: Kastolani Marzuki