Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sahkan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pemenang Pilgub Jabar

Minggu, 08 Juli 2018 - 17:21:00 WIB
KPU Sahkan Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Pemenang Pilgub Jabar
Seorang warga mengabadikan perolehan suara Pilgub Jabar yang digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Minggu (8/7/2018). (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Pasangan calon gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) resmi memenangkan kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018. Dari hasil rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, pasangan Rindu memperoleh 7.226.254 suara.

Sementara untuk urutan kedua ditempati pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) yang meraih total 6.317.465 suara. Disusul pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Deddy-Dedi) sebesar 5.663.198 suara, dan terakhir pasangan TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) yang meraih 2.773.078 suara.

Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Jabar ini selesai tepat pada pukul 14.59 WIB. Berdasarkan hasil penghitungan manual KPU Jabar, jumlah pemilih sah di Pilgub Jabar mencapai 21.979.995.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat dari 27 kabupaten/kota telah selesai. Rapat Pleno yang dihadiri seluruh saksi, tim sukses, Bawaslu, dan KPU kabupaten/kota di Jabar berlangsung aman dan lancar. "Sudah sah dan selesai. Sekarang, kami akan buatkan berkas berita acaranya," kata dia di Aula Setya Wacana KPU Jabar, Minggu (8/7/2018).

Yayat mengatakan, setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, KPU akan menunggu selama tiga hari untuk menetapkan pemenang Pilgub Jabar. Penetapan pemenang Pilkada Jabar 2018 baru bisa dilakukan KPU Jabar jika persoalan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut