Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Jabar Diimbau Lapor Polisi jika Temukan Penimbunan Minyak Goreng
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Kanwil III: Ada Indikasi Praktik Kartel di Minyak Goreng

Selasa, 22 Februari 2022 - 06:25:00 WIB
KPPU Kanwil III: Ada Indikasi Praktik Kartel di Minyak Goreng
Minyak goreng kemasan yang dijual di pasar tradisional. (FOTO: iNews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam melihat permasalahan di suatu industri, KPPU menggunakan pendekatan menganalisis struktur, perilaku, dan kinerja dari industri. Apabila dilihat dari aspek struktur, struktur pasar dan industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya). 

Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng

"Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng," ujar Lina Rosmiati. 

Kepala KPPU Kanwil III menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng yang serempak dilakukan pelaku usaha, sehingga membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum dengan dugaan kartel sejak 26 Januari 2022. 

"Hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU dan empat produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut," tutur Kepala KPPU Kanwil III.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut