KPAI Kecam Pria Dewasa Tendang Anak Kecil di Cileunyi Bandung
Tanya ke pihak-pihak yang berwenang, apa yang harus dilakukan di situasi tersebut. Sebaiknya masing-masing dari kita mengetahui kontak informasi crisis center terdekat.
KPAI mengingatkan bahwa dengan menyebarkan video kekerasan, maka alih-alih membantu si anak, orang-orang dewasa yang merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu, malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi sebagaimana tersirat di dalam UUD 1945.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tutur Retno.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video berdurasi sekitar 30 detik beredar dan viral setelah diunggah oleh akun Bandung on Instagram ke media sosial Instagram. Dalam rekaman itu, seorang pria dewasa menendang bocah perempuan yang diperkirakan berusia di bawah lima tahun (Balita).
Dalam rekaman, terlihat waktu peristiwa itu terjadi di sebuah toko Jalan Galumpit, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada 23 Oktober 2020 sekitar pukul 22.02 WIB.