KPAI KBB Sesalkan Kasus Perundungan Anak akibat Unggahan di Medsos
BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyesalkan terjadinya kasus perundungan remaja putri yang dilakukan teman-temannya di Kompleks Graha Tekno, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, KBB. Yang sangat disesalkan, perundungan itu terjadi akibat hal sepele, yakni unggahan di media sosial.
Ketua KPAI KBB Dian Darmawan mengatakan, kasus ini memperlihatkan gadget dan media sosial jika tidak digunakan secara bijak bisa menjadi sumber masalah di kalangan anak-anak dan generasi muda.
Dian meminta para orang tua agar dapat mengawasi dan memantau perilaku anak-anaknya baik dalam kehidupan nyata ataupun kehidupan di dunia maya. Hal itu supaya dapat menghindari dari tindakan negatif dan perilaku yang justru akan memancing munculnya kasus perundungan.
Jika itu terjadi maka seseorang bisa dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sejak tidak ada aktivitas KBM tatap muka di sekolah, praktis anak-anak ada dalam pengawasan penuh orang tua. Jangan sampai lengah mengawasi aktivitas dunia mayanya karena hampir setiap anak sekarang memiliki gadget," kata Dian.
Ini yang menjadi pekerjaan rumah semua pihak agar bisa mengarahkan anak bijak bermedia sosial. Adanya UU ITE juga rawan membuat anak terjerembab dalam kasus pidana jika salah memposting.