Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 04 November 2021 - 17:26:00 WIB
Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Selain hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita. 

"Harta benda (terdakwa) akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun penjara," ujar Budi Nugraha. 

Jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai terdakwa menjalani hukuman.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut