"Sehingga diduga terjadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp379.475.537," kata jaksa Andrianita, dalam berkas dakwaan.
Terlibat Bentrok di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, 5 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Terdakwa Arsad dan Simah, ujar JPU, menggunakan dana BOS dari pemerintah daerah, untuk membayar sejumlah kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga.
"Namun, dari Rp277 juta dana BOS dari pemerintah daerah, terdapat selisih Rp40 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.
Bentrok Berdarah 2 Geng Motor di Padalarang, Polres Cimahi Tangkap 5 Pelaku
Sementara, tutur Andrianita, dalam penggunaan dana BOS dari pemerintah pusat Rp1 miliar lebih, untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta honor guru, justru hanya Rp 670 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Sisa dana BOS yang tak bisa dipertanggungjawabkan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Andrianita.