Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan

Senin, 01 Maret 2021 - 17:14:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Kasek dan Bendahara SMPN di Kota Bekasi Diseret ke Pengadilan
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Sehingga diduga terjadi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp379.475.537," kata jaksa Andrianita, dalam berkas dakwaan.

Terdakwa Arsad dan Simah, ujar JPU, menggunakan dana BOS dari pemerintah daerah, untuk membayar sejumlah kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga.

"Namun, dari Rp277 juta dana BOS dari pemerintah daerah, terdapat selisih Rp40 juta lebih yang tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.

Sementara, tutur Andrianita, dalam penggunaan dana BOS dari pemerintah pusat Rp1 miliar lebih, untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta honor guru, justru hanya Rp 670 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Sisa dana BOS yang tak bisa dipertanggungjawabkan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Andrianita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut