Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Banprov di Indramayu, Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Terima Rp1,1 Miliar

Senin, 30 Agustus 2021 - 14:22:00 WIB
Korupsi Dana Banprov di Indramayu, Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Terima Rp1,1 Miliar
Ilustrasi praktik suap. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Febi Dwi menuturkan, pemberian uang Rp1,1 miliar lebih dilakukan dalam beberapa tahapan mulai 2016 hingga 2018. Pada 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp50 juta dari Carsa ES seusai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim. 

Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasi untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu. 

Akibat perbuatannya, Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut