Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Tangkap Deni Gumelar Terpidana Korupsi Pabrik Bentonite di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Aset, Eks Pejabat PD Pasar Bermartabat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:01:00 WIB
Korupsi Aset, Eks Pejabat PD Pasar Bermartabat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung
Eks pejabat PD Pasar Bermartabat, Andri Salman (rompi merah) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi aset deposito perusahaan. (Foto: Humas Kejari Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjebloskan eks pejabat PD Pasar Bermartabat Andri Salman ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi aset deposito milik PD Pasar Bermartabat berkekuatan hukum tetap. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi) Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Andri Salman ke Lapas Sukamiskin dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2349/K/Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021.

"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor setelah dilakukan pemanggian," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021) sore. 

Taufik Effendi menyatakan, dalam putusan tingkat kasasi di MA, hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Dalam putusan MA, Andri divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 2 bulan penjara. 

"Kasus ini tak hanya berhenti di Andri. Menurut dia, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan penyidik atau jaksa penuntut umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," ujar Taufik Effendi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut