Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Staf Ahli Wali Kota Diberhentikan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:06:00 WIB
 Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan
Mantan Kades Tegalpanjang tahun 2013 hingga 2018, Muhamad Risman saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota ke Lapas Kelas IIB Warungkiara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021," ujar Ratno menambahkan. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andi Yules mengatakan dia ditunjuk kepolisian untuk mendampingi tersangka dan memberikan pembelaan terkait kasus yang menimpa mantan kades tersebut. 

"Kami berharap ada keringanan hukuman karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka," ujar Andi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut