Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Pelaku Siram Istri dengan Air Keras di Cianjur, Ini Kata Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Dimakamkan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Senin, 22 November 2021 - 07:21:00 WIB
Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Dimakamkan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Warga Kampung Munjul menggelar sholat jenazah almarhumah Sarah. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Advertisement . Scroll to see content

Firasat itu ternyata benar. Sarah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Abdul Latief. Pria asal Arab Saudi itu menyiramkan air keras ke sekujur tubuh korban pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. "Kelurga berharap pelaku (Abdul Latief) dihukum setimpal atau hukuman mati. Seberat-beratnya," ujar Rizwan Maulana.

Akibat disiram air keras, Sarah mengalami luka bakar 80 persen. Almarhumah sempat dibawa ke RSUD Sayang. Tapi lantaran luka bakar yang diderita sangat parah, pihak RSUD Sayang berencana merujuk Sarah ke RSUP Hasan Sadikin atau RSHS. 

Namun, Sarah meninggal dunia pada Sabtu (20/11/2021) pukul 20.30 WIB sebelum sempat dirujuk ke rumah sakit terbesar di Jawa Barat itu. Direktur RSUD Cianjur dr Darmawan mengatakan, korban datang dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan mengalami luka bakar 80 persen akibat air keras. 

Tim medis, kata dr Darmawan, telah melakukan penanganan maksimal untuk menyelamatkan nyawa Sarah, namun sekitar pukul 20.30 WIB korban mengembuskan napas terakhir.

"Kami sudah berencana untuk merujuk korban ke RSHS Bandung karena luka yang diderita lebih dari 90 persen. Namun menjelang malam, korban meninggal dunia. Saat ini jenazah masih tersimpan di ruang jenazah RSUD Cianjur," kata dr Darmawan, Sabtu (20/11/2021) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut