Korban Penganiayaan Tak Hadir, Sidang Habib Bahar Ditunda Pekan Depan
Meski saksi korban tidak hadir, JPU meminta izin kepad amajelis hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andriansyah. Namun kuasa hukum Habib Bahar menolak pembacaan BAP itu.
"Kami sependapat dengan rekan kami karena memang sebagai pelapor harus dihadirkan untuk mengungkap kebenaran," kata pengacara Bahar.
Mendengar penolakan dari pengacara, ketua majelis hakim Surachmat bermusyawarah dengan dua hakim anggota. akhirnya majelis hakim sepakat saksi korban harus dapat dihadirkan.
Untuk itu majelis hakim memberi waktu sepekan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban ke persidangan. Sehingga, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.
"Dengan demikian, sidang ditunda sampai Selasa 27 April 2021 pagi," kata ketua majelis hakim Surachmat.