Korban Haji Furoda Diimbau Lapor, Polda Jabar Siap Usut Kasus Penipuan Alfatih Indonesia
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar mengimbau masyarakat di tengah tingginya animo melaksanakan ibadah haji dan umrah sangat tinggi, sementara waiting list atau daftar tunggu sangat lama, haji reguler 22 tahun dan khusus 8 tahun, agar teliti dan selektif dalam memilih perusahaan jasa pemberangkatan haji dan umrah.
Pastikan perusahaan jasa itu terdaftar sebagai PIHK di Kemenag Jabar untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. "Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduaan jamaah ke Kemenag Jabar terkait kasus tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Mereka dipulangkan lantaran menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia.
Para jamaah ini menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. "Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Mekkah, Minggu (3/7/2022).
Kementerian Agama mengingatkan, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. Untuk itu, Zainut meminta kepada jemaah calon haji untuk cermat memilih biro perjalanan sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda.
"Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak, termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut.
Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda yang terdaftar sebagai PIHK. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi