Korban Cabul Guru Agama di Parongpong Bertambah Jadi 7 Orang
Niko mengatakan, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, untuk mempertangungjawabkan pebuatannya, AA ditahan di sel Mapolres Cimahi.
Diketahui, Kasus pencabulan guru kepada murid ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengaku bisa mengobati korban. Pelaku lalu melancarkan aksinya dengan membujuk korban hingga tak berdaya. Saat itulah kemudian pelaku mencabuli korbannya.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Prama Suryanegara mengatakan, anggota bergerak cepat tak kurang dari 1 x 24 jam dalam menangkap pelaku setelah mendapat laporan korban. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Cimahi.
Editor: Donald Karouw