Konyol, Pencuri di Cirebon Ini Dorong Motor Curian dari TKP ke Rumahnya Sejauh 5 Km
"Tiga tersangka terakhir ini merupakan residivis kambuhan dalam kasus sama (curanmor). Bahkan tersangka P baru keluar dari penjara satu minggu lalu," ujar Kompol Anton.
Kasatreskrim Polresta Cirebon menuturkan, tersangka P terakhir mencuri motor di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB.
Kemudian, tersangka R mencuri motor di Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk dijual kepada penadah.
"Tersangka F mencuri motor milik seorang pelajar yang baru pulang sekolah di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Selanjutnya tersangka F meminta korban menepikan sepeda motor dan merampas kuncuinya. Setelah itu tersangka F kabur meninggalkan korban.Tetapi korban meneriakinya maling sehingga menarik perhatian warga dan menangkap tersangka.
Kompol Anton mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nanti sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya," ucap Kompol Anton.
Editor: Agus Warsudi