Kondisi Selebgram Korban KDRT di Bandung Membaik, Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Menanggapi KDRT viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung Polisi bergerak cepat menangkap pelaku KDRT berinisial AF yang merupakan suami korban.
"Pelaku sudah diamankan, inisialnya AF," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Senin (3/1/2022).
AKBP Rudy Trihandoyo menyatakan, pelaku AF ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam, tak lama setelah KDRT terhadap istrinya tersebut viral di media sosial. "(Pelaku AF) sudah kami amankan. Dari komunikasi yang baik di antara pelaku dan keluarga, dia (AF) siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, Unit PPA Polrestabes Bandung mempersangkakan pelaku AF telah melanggar pasal tentang KDRT, yakni Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004. Saat ini AF tengah diperiksa intensif penyidik.
Editor: Agus Warsudi