Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 83 Kolektor Pinjol Ilegal Dibawa ke Polda Jabar, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban

Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:25:00 WIB
Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain 89 terduga pelaku pinjol ilegal, kata AKBP Roland Ronaldy, petugas juga menyita 105 PC dan handphone. Barang bukti itu didalami untuk menemukan bukti dan fakta kejahatan dalam kasus ini.

Ditanya tentang besaran pinjaman yang ditawarkan oleh 23 aplikasi pinjol, AKBP Roland mengatakan, penyidik belum sampai ke sana. "Belum sampai situ. Ini kan baru datang ya. Kami dalami dulu terkait peranan masing-masing dari 89 orang ini yang sedang diperiksa saat ini," ucap AKBP Roland Ronaldy.

Diketahui, Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 83 kolektor. 

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM. 

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut