Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 83 Kolektor Pinjol Ilegal Dibawa ke Polda Jabar, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban

Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:25:00 WIB
Kolektor Pinjaman Online Ilegal yang Ditangkap Polda Jabar Kerap Ancam Korban
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait kasus pinjaman online ilegal. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Para terduga kolektor atau penagih pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar kerap mengancam korban. Bentuk ancaman yang dilakukan, mereka melontarkan kata-kata tak senonoh.

"Ancamannya mengata-ngatai (melontarkan kata-kata tak senonoh). Kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran. Untuk teror lain masih kami dalami," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubdit V Siber Polda Jabar Kompol A Prasetya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/9/2021).

"Iya (melakukan pengancaman). Jadi hasil device yang kita dapatkan kami lihat di PC-nya juga ada pengancaman ke beberapa nasabah sampai si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Kami sudah menemukan korban, ada empat orang," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, para terduga pelaku pinjol ilegal dibawa ke Polda Jabar. Sebanyak 89 orang yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Samborono, Catur Tunggal, Kecamatan Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) malam, tiba di Mapolda Jabar pada Jumat (15/9/2021) sekitar pukul 12.45 WIB.

"Saat ini untuk sementara yang bersangkutan (89 orang) kami periksa secara bersama-sama. Jadi nanti dari situ (pemeriksaan), kami bisa tentukan masing-masing peranannya seperti apa," tutur Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut