Kisah TKW Indramayu Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Kini Pulang ke Kampung Halaman
Pada September 2016 berhasil menyakinkan majelis hakim Pengadilan Shugra mengubah denda 1 juta Riyal menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum. Sehingga, total hukuman menjadi 12 tahun penjara. Lalu mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 tahun. Jadi kurungan penjara yang dia jalani selama 11 tahun.
"Syukur alhamdulillah atas bantuan pemerintah Indonesia dan semuanya yang telah berusaha untuk mengeluarkan saya dari hukuman pancung, akhirnya saat ini saya sudah bisa pulang dan bertemu anak, suami, serta keluarga," ujar Rusmini Wati.
Sementara itu, Siti Kurniawati, anak Rusmini Wati, menyampaikan rasa syukur. Sejak usianya masih 1,5 tahun, dia sudah ditinggal ibunya menjadi TKW, dan baru bertemu kembali saat ini ketika dia duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Ini kali pertama saya melihat ibu, karena sebelumnya saya tidak mengetahui wajah ibu saya, karena foto juga saya tidak punya. Semoga ibu tidak tinggalkan saya lagi," kata Siti Kurniawati dengan mata berkaca-kaca.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu Jaenuri mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan semua pihak yang sudah membantu Rusmini Wati hingga lepas dari hukum mati.
"Kami dari SBMI juga sudah mengawal kasus ini sejak 2016. Kami juga terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri atas fasilitas pemulangan Rusmini Wati," kata Jaenuri.
Editor: Agus Warsudi