Ketum DPP GMBI Jadi Tersangka Kasus Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) DPP Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkistis di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022). Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Fauzan.
Selain Fauzan, penyidik Polda Jabar juga menetapkan 10 anggota ormas GMBI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga terlibat dalam aksi anarkistis yang terjadpa di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022).
"Jadi yang bersangkutan, saudara F (Ketum DPP GMBI Fauzan) ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar. Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkistis ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Jumat (28/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim belum merinci peran dari Ketum GMBI Fauzan Rachman dalam kasus itu. Namun, dia dipastikan adalah satu dari beberapa aktor intelektual yang dicari oleh polisi terkait demo berujung anarkistis di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung itu.
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, masih ada aktor intelektual lainnya selain Fauzan dalam kasus itu. "Nanti perannya kita belum sebutkan di sini namun pasal yang dilanggar ini 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.