Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 dari 731 Anggota Ormas Pelaku Aksi Anarkistis di Polda Jabar Reaktif Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

11 Anggota Ormas Pelaku Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Jadi Tersangka

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:31:00 WIB
11 Anggota Ormas Pelaku Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar Jadi Tersangka
Sebanyak 11 anggota ormas yang melakukan aksi anarkistis di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: tangkapan layar video viral)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 11 orang anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi anarkistis di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana.

"Sampai siang ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan menyeleksi. Tersisa 14 orang yang diperiksa di Polda Jabar. 11 orang jadi tersangka, dan 3 masih jadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).

Ke-11 tersangka itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, diduga melakukan perusakan. Mereka di luar dari pimpinan GMBI berinisial F. Mereka dikenakan Pasal 170, 160, dan 406 KUHPidana. Ada ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara, 19 anggota ormas yang kedapatan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. "Sebanyak 19 orang merupakan indikasi terkena narkoba," ujar Kabid Humas Polda Jabar. 

Disinggung tentang status aktor intelektual dalam peristiwa anarkistis tersebut, Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan juga melakukan pengembangan terhadap aktor intelektual lainnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut