Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Covid-19 Diselewengkan, Menteri Tenaga Kerja Malawi Dipecat dan 14 PNS Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Ketahuan Kemplang Dana Covid-19, Menteri Tenaga Kerja Dipecat

Senin, 19 April 2021 - 09:44:00 WIB
Ketahuan Kemplang Dana Covid-19, Menteri Tenaga Kerja Dipecat
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LILONGWE, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ken Kandodo harus melepaskan jabatannya setelah dipecat Presiden Malawi Lazarus Chakwera, Minggu (18/4/2021). Pemecatan tersebut terkait keterlibatan Menaker dalam kasus penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 di negara itu untuk kepentingan pribadi.  

Sikap tegas Presiden juga ditunjukkan kepada 14 pegawai negeri sipil lainnya termasuk pejabat senior. Mereka ikut ditangkap dalam kasus tersebut.

Dalam pidatonya yang disiarkan di televisi, Chakwera menyampaikan telah menugaskan pemeriksaan terkait dana program penanganan Covid-19 sebesar 6,2 miliar kwacha Malawi (Rp114,5 miliar) yang disalahgunakan. Dana tersebut sempat dibiarkan menganggur sebelum diselewengkan.

"Belasan orang yang diduga melakukan kejahatan, yang berhasil diungkapkan berkat laporan audit, telah ditangkap. Mereka ada yang ditangkap di kantor presiden dan kementerian," kata presiden negara di Afrika bagian timur itu dikutip Reuters, Senin (19/4/2021).

Dia mengatakan, Menteri Kandodo menggunakan dana Covid-19 senilai 613.000 kwacha (Rp11,3 juta) untuk perjalanan pribadi ke luar negeri. Meski telah mengembalikan dana tersebut, tindakannya memenuhi unsur penyalahgunaan dana penanganan pandemi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut